CIANJUR EKSPRES – Beberapa santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Para korban merupakan anak yang masih di bawah umur.
Kuasa Hukum Korban Topan Nugraha, mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di lingkungan pondok pesantren. “Awalnya korban dibujuk akan diobati karena ada penyakit nonmedis serta akan transfer ilmu agar menjadi lebih pintar,” katanya, Jumat (11/8/2023).
Bejat, Seorang Pria di Cianjur Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Belasan Anak di Bawah Umur
Baca Juga:Tak Kuat Nanjak, Truk Hebel Terguling di TanggeungUsai Ricuh dan Makan Korban, Laga Tarkam Berdarah Dihentikan
“Jadi satu korban itu tidak hanya sekali dilecehkannya. Awalnya hanya pelecehan namun hingga akhirnya ada yang disetubuhi. Dilakukannya mulai di ruangan khusus tersebut hingga ada yang dilakukan di toilet ponpes,” ujarnya,
Dia menyatakan para korban sering kali dibuat tak berdaya ketika pelaku berbuat aksi bejat itu. “Mau teriak juga tidak bisa,” ucapnya.
Menurutnya aksi tersebut terungkap usai salah seorang korban menceritakan tindakan tak senonoh itu.
“Jadi salah satu korban yang masih berusia 14 tahun itu kerap terlihat murung. Ketika ditanya orangtuanya, ternyata korban seringkali dilecehkan dan sempat disetubuhi oleh pelaku. Dan akhirnya orangtua pelaku mengadu ke kami untuk minta pendampingan proses hukum,” kata dia.
Viral Wanita Jadi Imam Salat di Ponpes Al Kafiyah, Al-Zaytun Part 2?
Para korban, lanjutnya, tidak berani mengungkap aksi bejat tersebut karena diancam oleh pelaku. Bahkan para korban diancam keluarganya akan diguna-guna.
“Kalau ancaman secara fisik tidak. Tetapi ancamannya kalau sampai mengadu, orangtua dari santri akan kena guna-guna. Makanya korban takut,” bebernya.
Baca Juga:Fix, Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya di CianjurSeorang Warga Jadi Korban Liga Tarkam yang Berakhir Ricuh
Para korban sendiri saat ini sudah melaporkan tindakan pencabulan itu ke kepolisian. Topan pun mendesak pelaku agar segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal.