CIANJUREKSPRES– Threads adalah aplikasi media sosial yang sedang populer di kalangan masyarakat saat ini. Aplikasi ini mirip dengan Twitter karena fokus pada layanan percakapan berbasis teks.
Menariknya, Threads yang dikembangkan oleh Meta (Induk perusahaan Facebook, WhatsApp, dan Instagram) dapat terhubung dengan Instagram, sehingga menarik minat banyak pengguna Instagram untuk mencobanya.
Salah satu hal yang menjadi perbincangan tentang kemunculan aplikasi ini adalah kesamaan logo Threads dengan logo Evermos, sebuah platform social commerce untuk bisnis reseller yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga:Threads Raih 100 Juta Pengguna , Elon Musk: Zuck Kalah Saing!Livery BUSSID Nakula SHD Bus Cantik dan Elegan
Merek Evermos telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001082108 (kelas 9), IDM001091750 (kelas 25), dan IDM001087587 (kelas 35).
Penggunaan kata “Threads” sebagai merek ternyata juga telah banyak digunakan dan terdaftar di DJKI. Beberapa merek tersebut antara lain: “Threads for Threads” dengan nomor pendaftaran IDM000681553 (kelas 45), “Needles Threads” dengan nomor pendaftaran IDM000518953 (kelas 25), dan “Ns Premium Threads” dengan nomor pendaftaran IDM000228608 (kelas 9).
Kesamaan-kesamaan tersebut menimbulkan kemungkinan bahwa pendaftaran merek aplikasi Threads dapat ditolak oleh pemeriksa merek, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016). Terdapat beberapa alasan penolakan pendaftaran merek berdasarkan ketentuan ini.
Merek tersebut telah terdaftar oleh pihak lain atau diajukan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek tersebut merupakan merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek tersebut merupakan merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, tetapi memenuhi persyaratan tertentu. Merek tersebut terkait dengan Indikasi Geografis yang telah terdaftar.
Pemeriksa merek dalam menentukan adanya persamaan antara merek dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 menyatakan bahwa merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki persamaan bentuk (similarity of form); persamaan komposisi (similarity of composition); persamaan kombinasi (similarity of combination); persamaan unsur elemen (similarity of elements); persamaan bunyi (sound similarity); persamaan ucapan (phonetic similarity) atau; persamaan penampilan (similarity of appearance).