CIANJUREKSPRES – Uang koin kuno menjadi daya tarik tersendiri bagi para kolektor, sedang banyak dicari uang kertas Rp500 yang memiliki nilai jual.
Uang berwujud kertas tersebut sudah tidak beredar sejak dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Untuk para kolektor, uang kuno ini ternyata masih memiliki nilai tersendiri. Hal tersebut membuat harga uang kertas ini sangat tinggi.
Baca Juga:Livery Car Parking Memiliki Fitur MultiplayerKolektor Berburu Koin Rp25 Gambar Burung Goura Victoria yang Langka
Pada dasarnya, baik bank swasta maupun bank pemerintah tidak menerima transaksi penjualan uang kuno atau uang lama yang sudah langka peredarannya.
Bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak di gunakan di kantor Bank Indonesia perwakilan yang ada di kota domisili.
Uang yang dapat di tukar pun hanya uang edaran tahun tertentu, bukan uang kuno dari jaman kolonial.
Bank Indonesia pada 2018 mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang keluaran 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Penukarannya pun gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.