Polisi Ringkus Pemasok Narkoba Anak Pejabat Cianjur

Polisi
Ilustrasi: Dokumentasi Ikbal Slamet
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Polisi berhasil membekuk dua orang pengedar sekaligus pemasok narkoba untuk salah seorang anak pejabat di Cianjur, Jawa Barat. Barang bukti berupa puluhan bungkus narkoba jenis ganja pun turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial ATP (20), dan DM (21), ditangkap di Cimahi.

Kabar Bayi 3 Tahun Positif Narkoba Gegara Minum dari Botol Bekas Tetangga

Baca Juga:TKW yang Dijadikan Pekerja Seks di Dubai Akhirnya DitemukanTKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Perbudakan Seks di Dubai

Prima mengatakan saat penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 92 bungkus.

“Saat kita amankan ada barang bukti juga yakni berupa ganja sebanyak 92 bungkus atau sekitar 35 gram,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan selain kedua pelaku tersebut, polisi juga berhasil meringkus empat pengedar sabu dan obat-obatan terlarang.

Mahasiswi Kedokteran Anak Pejabat Positif Sabu Ditangkap Polisi

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya sabu seberat 16,01 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 8.000 butir,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal yang pertama untuk kasus ganja Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

0 Komentar