Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi ayah tiri
Ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES– Lagi-lagi terjadi aksi pencabulan seorang ayah tiri pada anaknya yang masih di bawah umur di Cianjur. Bahkan, tindakan bejat yang dilancarkan selama setahun terakhir tersebut membuat korban hamil.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio mengatakan, ayah tiri yang diketahui berinsial WS (59) ditangkap setelah sang ibu korban melaporkan upaya pemerkosaan terhadap anaknya.

Mengenal Istilah Revenge Porn, Kasus yang Sedang Viral di Twitter

Setelah menerima laporan ibu korban, pihaknya pun langsung menangkap pelaku. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 12 kali memperkosa korban sejak Agustus 2022 lalu,” kata Tio.

Baca Juga:Isi Liburan dengan Wisata Edukasi ke Kebun Raya CibodasMengenal Kokedama, Edukasi untuk Media Tanam Bola Lumut dari Jepang

Tio menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi permerkosaan terhadap anak tirinya, ketika sang istri baru saja melahirkan anak hasil pernikahannya.

Terungkap, Kasus Pencabulan di SMA SPI, Julianto Eka Putra Intimiadasi Para Korban

“Alasan pelaku memperkosa korban karena terbawa nafsu karena sudah lama tak melakukan hubungan badan karena istrinya baru saja melahirkan,” ujar Tio.

Tak hanya itu, karena pemerkosaan dilakukan berkali-kali, akhirnya membuat anak di bawah umur tersebut hamil dengan usia kandungan empat bulan. “Hamil empat bulan karena diperkosa pelaku,” kata dia.

 

“Pelaku terancam penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tandasnya.

0 Komentar