Polisi Berhasil Ringkus Bang Jago Pelaku Perundungan di Cianjur

Ilustrasi pelaku perundungan siswa SMP ditangkap
Ilustrasi: Istimewa
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Tujuh orang pelaku perundungan serta penganiayaan siswa SMP di Cianjur berhasil diringkus. Bahkan otak dari pelaku aksi tersebut merupakan pria dewasa.

Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi, mengatakan usai mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat (16/7/2023) malam, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polsek Pacet kemudian mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:Pelajar Jadi Korban Bullying di Cianjur, Sampai Dipaksa Cium Kaki PelakuKeluarga Sugeng Menangis Saat Dengar Putusan Hakim

“Siang tadi kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yakni pelaku inisial AJ (22), kemudian enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Pacet, Sabtu (17/6/2023).

Dia menyebut otak pelaku aksi tersebut adalah AJ, yang merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan perundingan terhadap korban.

“AJ ini otak pelakunya yang mengajak pelaku lain untuk melakukan tindak perundungan dan kekerasan terhadap korban yang merupakan siswa dari sekolah lain,” ungkapnya.

Hima menyatakan para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas.

“Awalnya korban ini dicegat kemudian dibawa ke vila. Di lokasi tersebut terjadi aksi perundungan terhadap korban,” ucapnya.

Ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtuanya,” lanjutnya.

Baca Juga:Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun PenjaraKetika Gunung Padang Diangkat ke Dalam Dokumenter Netflix

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur menjadi korban kekerasan dan perundungan. Bahkan para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku.

Video aksi perundungan pelajar yang diduga dilakukan di salah satu komplek vila di Kawasan Cipanas itupun viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 38 detik itu, tampak beberapa siswa SMP disuruh oleh seseorang yang merekam video untuk mulai bersujud kepada pelajar lain yang ada di depannya.

Satu per satu korban bersujud dan mencium kaki para pelaku yang duduk.

0 Komentar