Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Sugeng

vonis sugeng
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama saat mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, (16/6/2023)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Imam, Jumat (16/6/2023).

“Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang dilayangkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Majlis Hakim.

Baca Juga:Begini Cara Jual Sekeping Uang Koin 100 Rupiah Agar jadi 10jutaBegini Cara Boking Tiket Konser Coldplay Singapura

Dalam putusannya, hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa Sugeng karena dirinya tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan putusan tersebut, lantaran terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.

Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sugeng langsung mengajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliyansyah mengatakan, sidang dengan agenda vonis atau putusan itu berjalan dengan lancar

“Putusan hari ini bisa berjalan dengan lancar. Yang pasti terdakwa dinyatakan terbukti, dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan. Jadi tuntutannya kalau tidak salah 4 tahun, ada pengurangan sedikit,” kata dia

“Dia (Sugeng, red) menyatakan di persidangan secara langsung tadi akan melakukan upaya hukum banding. Jadi tidak apa-apa, nanti berkasnya akan kita kirim lagi ke PT, itu menjadi kewenangannya PT. Nanti biar PT yang menilai putusannya itu,” katanya. (dik/tts)

0 Komentar