CIANJUR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, masih menemukan data pemilih yang meninggal dunia dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan.
Berdasarkan hasil inventarisir dan laporan sementara dari bawah, terdapat 44 orang pemilih meninggal dunia yang masih terdata dalam DPSHP tersebar di delapan kecamatan.
Diantaranya, Kecamatan Cianjur 1 orang, Kecamatan Cibeber 19 orang, Kecamatan Cugenang 4 orang, Kecamatan Pagelaran 4 orang, Kecamatan Cidaun 2 orang, Kecamatan Campakamulya 1 orang, Kecamatan Cikadu 8 orang dan Kecamatan Cijati 5 orang.
Baca Juga:Disnakertrans Cianjur: Hati-hati Calo NakalPerumdam Tirta Mukti Cianjur Bakal Pasang Pipa Air Bersih ke Huntap Korban Gempa di Cilaku
“Baru delapan laporan, masih terus berjalan karena selang beberapa saat setelah penetapan di kecamatan langsung kita analisa data,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur kepada Cianjur Ekspres, kemarin (14/6).
Menurutnya, data tersebut masih terus bergulir dan belum masuk semua dari 32 kecamatan.
“Nanti kalau sudah masuk, kita akan uji petik lagi memastikan karena secara data orang-orang ini sebetulnya tidak boleh berada dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena sudah meninggal, kita sementara fokus yang meninggal,” ucap Hadi.
Dia memperkirakan, penyebab masih adanya data pemilih yang meninggal dunia dalam DPSHP karena tidak ada bukti berupa akta kematian sehingga tidak bisa dihapus datanya.
“Yang jelas proses DPT ini penting karena berkaitan dengan hak konstitusi warga negara, kemudian nanti akan berimbas terhadap KPU ketika mengajukan pencetakan surat suara karena harus tepat jumlah, tidak boleh lebih, tidak boleh kurang,” kata Hadi. (hyt/sri)