Anak Burung “Garuda” Lahir di Gunung Gede

Kelahiran anak elang jawa di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Ilustrasi: istimewa
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Anak Elang Jawa jenis Nisaetus bartelsi berumur 10 hari telah di temukan di daerah Gunung Gede Pangrango pada Sabtu (3/6/2023).

Tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Mitra RCS (Raptor Conservation Society) telah menemukan anak Elang Jawa ini di Blok Gegerbentang, Resort PTN Cibodas, Seksi PTN Wilayah Cibodas.

Gunung Sagara yang Belum Banyak Ketahui Oleh Pendaki!

Anak Elang Jawa ini identik dengan lambang negara, yaitu Garuda Pancasila. Lahirnya burung ini menambah koleksi satwa elang Jawa yang ada di Gunung Gede Pangrango.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur Siang IniSeorang Pemotor di Puncak Tewas Ditabrak Mobil yang Nekat Nyalip

Menurut keterangan resmi dari sumber Mitra RCS, pasangan elang jawa ini ternyata sudah menghuni di wilayah Resort PTN Cibodas dan aktif berkembang biak sejak 2010.

Jenis ini merupakan hewan yang sangat setia pada pasangannya, dalam periode berkembang biaknya elang Jawa ini selama dua tahun sekali dan hanya menghasilkan satu telur setiap periode.

Profil Ahmad Munjizun, Dari Penggembala Kuda Jadi Doktor Ilmu Hewan Amerika

“Elang jawa memiliki kedudukan puncak rantai makanan top predator dalam sebuah ekosistem, bahkan memiliki peranan penting sebagai pengendali populasi satwa lain yang menjadi mangsanya,” katanya.

Lebih lanjut, kehadiran hewan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta fungsi sebagai indikator suatu lingkungan yang baik. Sebab, satwa jenis ini sangat peka terhadap kerusakan lingkungan.

“Satwa burung pemangsa ini sudah masuk ke dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of natuire and Natural Resources-IUCN Redlist) dan termasuk kategori satwa yang terancam punah,” kata Sapto.

Sebagai informasi, satwa ini merupakan jenis sangat dilindungi, hal ini di jelaskan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

0 Komentar