Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM Online
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki kartu identitas mengemudi atau di kenal dengan nama SIM, Namun apabila masa aktifnya telah habis kamu dapat memperpanjang sim tanpa berangkat ke Polres cukup perpajang SIM online dengan handphone di rumahmu.

Sebagai warga negara yang baik sepatutnya mengikuti setiap ketentuan yang berlaku salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masa berlaku SIM berlaku setiap lima tahun sekali yang selanjutnya harus di perpanjang ke gerai SIM keliling atau ke Polres.

0 Komentar