Jadwal Terbaru SIM Keliling Polres Cianjur

SIM Keliling
SIM Keliling
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Polres (Polisi Resort) Kabupaten Cianjur dengan minimal berumur 18 tahun dan tentunya bisa mengendarai kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.

Terdapat dua macam SIM yaitu SIM A untuk kendaraan roda empat atau mobil dan SIM C untuk kendaraan roda dua atau motor, dan yang sering dikeluarkan oleh Polres Cianjur adalah SIM C.

Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi lebih mudah dan praktis tidak udah meluangkan waktu untuk pergi jauh-jauh ke Polres, kamu bisa mengaksesnya dengan mudah di sekitar daerahmu.

Baca Juga:Yuk! Kenali Dampak dari Kebiasaan MultitaskingRamalan Zodiak Gemini Si Bintang Kembar

Untuk persyaratannya sendiri kamu perlu membawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
Membawa SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti cek lulus tes psikolog

Selain melayani perpanjang SIM, dapat melayani perihal keterlambatan perpanjang SIM dan pembayaran pajak kendaraan.

0 Komentar