Sosok Edi Suwito Kades Pacitan, Dulunya Sopir Angkot

Sosok Edi Suwito Kades Pacitan Korupsi Dana Desa Buat Balikin Modal Kampanye
Sosok Edi Suwito Kades Pacitan Korupsi Dana Desa Buat Balikin Modal Kampanye
0 Komentar

CIANJUREKSPRES– Sosok Edi Suwito Kades Pacitan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 516 juta.

Adapun latar belakang aksinya adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah ia keluarkan sat mencalonkan diri sebagai kades.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, mengatakan, dana yang Edi selewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Uniknya Komplek Arbain, Perumahan Gratis Khusus Janda di Jawa TimurKemendikbud: 13 Kampus Bermasalah di Jabar, Bagaimana Nasib Mahasiswa? 

“Motif korupsi untuk mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” ujarnya pada Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, Edi telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia pun menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.

Lantas siapa sebenarnya sosok Edi Suwito? Simak ulasannya berikut!

Edi Sueswito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Ia dilantik sebagai Kepala Desa Bangunsari pada 13 Desember 2018 dengan Surat Keputusan 188.45/1354/KPTS/408.12/2018.

Seharusnya masa jabatan Edi berakhir pada 2024 mendatang. Namun karena tersandung kasus korupsi, Edi harus mencopot jabatannya sebagai Kepala Desa.

Sebelum menjadi Kepala Desa di Pacitan, pria berusia 42 tahun ini sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.

Kini Edi harus menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan hakim. Sosoknya juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang ganti rugi dari nominal yang sudah ia korupsi.

0 Komentar