CIANJUREKSPRES – Tes psikolog SIM menjadi salah satu syarat yang harus di penuhi oleh pemohon atau yang akan memperpanjang SIM untuk mendapatkan lisensi atau identitas mengemudinya.
SIM atau di kenal juga Surat Izin Mengemudi merupakan lisensi mengemudi yang harus di miliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya. Lisensi ini sekaligus menjadi bukti pemiliknya terampil dalam berkendara dan memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Psikotest bisa di ikuti di kantor Samsat terdekat di sekitar tempat tinggal. Selain itu juga bisa mengambil tes pada lembaga atau biro psikologi yang di tunjuk dan bekerja sama dengan kepolisian.