CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur tahapannya menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setelah KLHS, sekarang sedang mulai pravalidasi KLHS 16 Juni leading sectornya dari Kementerian Lingkungan Hidup baru nanti kita melakukan ekspose di provinsi setelah KLHS jadi,” ujar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, Kamis (1/6/2023).
Dia mengungkapkan, poin utama revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur karena situasinya terus berkembang. Diantaranya pertama, terkait lahan sawah dilindungi sesuai aturan terbaru 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan lahan sawah dilindungi yang sudah ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) ATR/BPN.
Baca Juga:Bupati Cianjur Imbau Masyarakat Waspada Hadapi Musim KemarauPKB dan Gerindra Cianjur Bertemu Bahas Pilpres 2024
“Kemudian dengan terjadinya gempa, juga kita merevisi lagi yang terbaru dan dengan munculnya Sesar Cugenang kita lebih intens menentukan pola ruang di daerah-daerah rawan bencana. Kemudian juga adanya kawasan industri di dua kecamatan, Mande dan Cikalongkulon,” kata Eri.
Selain itu, jelas Eri, juga ada proyek strategis nasional di Kecamatan Cidaun yang menjadi pusat pertumbuhan Jawa Barat. Dia pun menegaskan, revisi Perda RTRW tidak terlalu berpengaruh kepada investasi karena Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda RTRW 2012.
“Sudah ada, jadi pembangunan sekarang mengacu kepada itu (Perda RTRW 2012,red). Jadi investasi tetap berjalan, cuma memang perlu ada penyesuaian-penyesuaian saja sesuai dengan perkembangan,” katanya.
Lebih lanjut Eri menegaskan, Revisi Perda RTRW sudah lama dilakukan sejak 2017. “Ini limpahan dari Bappeda, kita PUTR baru tahun ini mengambil alih penyesuaian itu,” tandasnya.