CIANJUREKSPRES – SIM keliling ini akan ada di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur dengan jam operasial mulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Polres (Polisi Resort) Kabupaten Cianjur dengan minimal berumur 18 tahun dan tentunya bisa mengendarai kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.
Proses yang harus dilalui yakni:
Mengunjungi lokasi tempat SIM keliling berada
Mengisi formulir yang sudah di sediakan sesuai kebutuhan
Mengambil nomor antrian
Proses verifikasi data atas SIM
Melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM
Melakukan sesi foro diri, tanda tangan, dan sidik jari
Tunggu karena proses SIM baru di lakukan petugas
Setelah selesai ambil SIM baru anda
Baca Juga:Rekomendasi Kain yang Cocok Dijadikan Seragam Sekolah AnakRekomendasi Bedak Padat Favorite Wanita Indonesia
Selain melayani perpanjang SIM, SIM keliling ini dapat melayani keterlambatan perpanjang SIM dan pembayaran pajak.