Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Melalui SIM Keliling

SIM Keliling
SIM Keliling
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – SIM kendaraanmu sudah tidak berlaku? Dan harus segera memperpanjangnya, kamu bisa melakukan perpanjang SIM dengan mudah melalui SIM keliling Polres Cianjur.

SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Polres (Polisi Resort) Kabupaten Cianjur dengan minimal berumur 18 tahun dan tentunya bisa mengendarai kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.

0 Komentar