Nindy Ayunda Diduga Sembunyikan Dito Mahendra dari Polisi

Nindy ayunda Dito Mahendra
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Beredar kabar jika Nindy Ayunda menyembunyikan keberadaan kekasihnya Dito Mahendra. Kini Nindy harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.

Pihak kepolisian menduga selama ini Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tinggal bersama. Dugaan tersebut muncul usai melakukan pemeriksaan di rumah mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sementara keduanya telah tinggal bersama.

Baca Juga:Celine Evangelista Izinkan Stefan William dan Pacar Barunya Temui AnakBanyak Masalah, Desta Mahendra Sedih saat Hadiri Resepsi Enzy Storia di Bali

BACA JUGA: Luna Maya Buka Suara soal Kedekatannya dengan Maxime Bouttier

Nindy Ayunda saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, ia tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan Nindy sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

“Saksi datang sebelum shalat Jumat sekitar jam 11.00 WIB. Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Karopenmas Polri Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Nindy Ayunda mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus yang menjerat sang kekasih.

BACA JUGA: Waktu yang Paling Asik untuk Bermain Permainan Livery Bussid, Agar Semakin Seru dan Menghayati Sebagai Supir Bis

“Kabar baik. Siap, insyaallah,” ujar Nindy.

Dito Mahendra menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, hingga kini statusnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak pernah memenuhi panggilan polisi.

Syarat Kepemilikan Senjata Api

Berdasarkan laporan dari Pusiknas Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Hanya saja, harus memenuhi syarat dan ketentuan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:Nabila Ishma Kenang Kepergian Mendiang Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)Kena Karma, Denise Chariesta Ditinggal JK Saat Hamil

Pertama, melihat dari sisi urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

0 Komentar