Pasutri Pelaku TPPO Diringkus Satreskrim Polres Cianjur

Pasutri Pelaku TPPO Diringkus Satreskrim Polres Cianjur. (dik)
Pasutri Pelaku TPPO Diringkus Satreskrim Polres Cianjur. (dik)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menungkapkan, Satreskrim Polres Cianjur  mengamankan dua orang  tersangka berinisial DR dan UA yang merupakan pasangan suami istri warga Cianjur.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan jika pihaknya telah memeriksa empat orang saksi korban masing-masing berinisial TN, L, R dan AS.

Baca Juga:Pria Diduga ODGJ Jatuh ke Jurang dan MenghilangRumah Relokasi Tahap Dua bagi Penyintas Gempa Cianjur Diserahkan Akhir Mei Ini

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” ungkap Kapolres Cianjur dalam Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu 17 Mei 2023.

Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilancarkan para pelaku dengan merekrut calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapura secara ilegal.

Para pelaku juga mengimi-imingi para korban dengan menjanjikan akan mendapat gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. (dik)***

0 Komentar