KPK Amankan Rp.425 Juta Penangkapan Walikota Cimahi
Direktur Utama BAKTI Kominfo jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca Juga:PLN Rampungkan Dua Jalur Transmisi untuk Sistem Kelistrikan KCJBJabar Tuan Rumah Forum Asia Timur – Amerika Latin 2023
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (cnn/tempo)