Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:
1. Silakan pemilik untuk mendaftarkan kendaraan dan menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
2. Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
3. Berikutnya, Isi formulir perpanjangan STNK.
4. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
5. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
6. Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru sudah bisa diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga:Tanggal Rilis Transformers: Rise of The Beasts Akan Tayang Bulan Juni Mendatang, Yuk Simak Sinopsisnya!Inilah Bocoran Biaya Bayar Pajak Motor Listrik ditahun 2023, Gak Bikin Kantong Jebol!
Semoga Bermanfaat dan untuk informasi terkini kalian bisa langsung kunjungi cianjur.jabarekspres.com(*)