Update Terkini! Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023

Update Terkini! Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023
Update Terkini! Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Update Terkini! Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023 terhitung sampai akhir tahun kini tengah banyak dibahas dan dicari oleh semua warga ditanah air.

Dimana Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023 ini adalah salah satu perbandingan agar tidak bertanya-tanya lagi tentang anggaran yang harus dikeluarkan pada saat memperpanjang STNK atau ganti Plat Nomor di SAMSAT Terdekat.

Banyak Yang bertanya-tanya soal Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023 ini karena itu adalah suatu keharusan warga ditanah air bayar pajak kendaraan.

Baca Juga:Tanggal Rilis Transformers: Rise of The Beasts Akan Tayang Bulan Juni Mendatang, Yuk Simak Sinopsisnya!Inilah Bocoran Biaya Bayar Pajak Motor Listrik ditahun 2023, Gak Bikin Kantong Jebol!

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 4: Rp200 ribu, Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp100 ribu dan itu belum termasuk Biaya pengesahan dan lainnya.

BACA JUGA :

Aturan Baru Syarat Bayar Pajak Mobil

Nah dengan itu saya akan berikan rincian Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023 yang sudah dilansir dari sumber terpercaya.

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 untuk kendaraan roda 4 kurang lebih sekitar Rp400 ribu sedangkan roda 2 dan 3 kurang lebih Rp300 ribu dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 4: Rp200 ribu

2. Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp100 ribu

3. Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun

4. Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan

5. Biaya pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu

6. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu

BACA JUGA :

Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

Syarat untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023

  • STNK asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli beserta fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat). Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
    Cek Fisik.
0 Komentar