Sederet Fakta di Balik Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Sederet Fakta di Balik Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Apa saja fakta di balik vonis seumur hidup Teddy Minahasa? Berikut penjelasan selengkapnya!

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran gelap narkoba.

Fakta Persidangan Teddy Minahasa, Barang Bukti Ditukar Jadi Tawas Hingga Soal Istri Siri

Baca Juga:Fakta Penculikan Remaja Putri di Bandung yang Dilakukan oleh Mantan PacarnyaPolitikus Senior Partai Demokrat Jabar Mengundurkan Diri, Tolak Bayar Mahar 500 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Kendati demikian, sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut vonis mati.

 

Fakta di Balik Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

1. Pengunjung Ruang Sidang Sempat Ricuh

Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Barat sempat ricuh ketika majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Teddy Minahasa,

Ketika Ketua Majelis Hakim Jon Saragih usai membacakan putusan sidang, para pengunjung sidang menyoraki hakim dengan teriakan “huuuuuuuu”.

2. Ada Beberapa Hal yang Meringankan Keputusan

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sebenarnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Jon Saragih menyatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E

3. Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa.

Baca Juga:Tempat Menginap Atlet Indonesia di Kamboja Alami Kebocoran, Kok Bisa?Viral Seorang Pemuda Diduga Menghina Nabi Muhammad, Kini Telah Menyerahkan Diri

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” katanya.

Dia menyatakan upaya untuk membela kliennya tak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada berbagai upaya lain guna meringankan hukuman jenderal bintang dua tersebut.

0 Komentar