Ridwan Kamil Usul Berikan Pidana Perusahaan yang Syaratkan “Staycation” untuk Perpanjang Kontrak

CIANJUR EKSPRES- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan usul kepada kepolisian untuk memberikan pasal pidana pada peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui, ramai diberitakan seorang oknum bos perusahaan meminta “staycation” atau menginap bersama karyawati tersebut sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

 

Ridwan Kamil Usul Kasus Staycation Diberikan Pasal Pidana

“Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycaton itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5/2023) melansir Antara.

Baca juga:

Pemprov Gelar Cycling de Jabar, Jelajah Pesona Jawa Barat Selatan

 

Dia mengatakan pihanya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dalam kasus itu.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan penerapan pasal tersebut telah direkomendasikan pada pihak kepolisian, sebab sudah ada dasar hukumnya.

“Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu,” katanya.

Baca juga:

Perusahaan yang Ada Syarat Bos Staycation Bersama Karyawan, Warganet Beri Nilai Rendah

 

Dia sendiri memastikan kasus yang terjadi di Cikarang itu dilakukan oleh oknum jajaran midde management, bukan level direksi.

Dirinya berharap pengenaan pasal berat dapat menimbulkan efek jera.

“Oknum middle management ya, bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera,” ucapnya.

“Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian,” lanjutnya.

Kasus oknum bos perusahaan mensyarakatkan staycation untuk perpanjangan kontrak ini viral menjadi pembicaraan publik.

Terlebih setelah salah satu yang menjadi korban berani lapor polisi. Meskipun dia harus menerima kenyataan pahit kontraknya diputus per Senin (8/5/2023).

Baca juga:

Belasan Perusahaan di Kabupaten Cianjur Ikut Program BAZNAS

 

Hal ini pun diungkap oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus melalui akun pribadinya. Dia mendapakan informasi dari Tiktok yang juga ramai membahas kasus tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan