Ridwan Kamil Usul Berikan Pidana Perusahaan yang Syaratkan “Staycation” untuk Perpanjang Kontrak

Ridwan Kamil
Ilustrasi: Jawa Pos
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan usul kepada kepolisian untuk memberikan pasal pidana pada peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pemprov Gelar Cycling de Jabar, Jelajah Pesona Jawa Barat Selatan

Dia mengatakan pihanya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dalam kasus itu.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan penerapan pasal tersebut telah direkomendasikan pada pihak kepolisian, sebab sudah ada dasar hukumnya.

Baca Juga:Sederet Fakta di Balik Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa dalam Kasus NarkobaFakta Penculikan Remaja Putri di Bandung yang Dilakukan oleh Mantan Pacarnya

Perusahaan yang Ada Syarat Bos Staycation Bersama Karyawan, Warganet Beri Nilai Rendah

Dia sendiri memastikan kasus yang terjadi di Cikarang itu dilakukan oleh oknum jajaran midde management, bukan level direksi.

Dirinya berharap pengenaan pasal berat dapat menimbulkan efek jera.

“Oknum middle management ya, bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera,” ucapnya.

“Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian,” lanjutnya.

Kasus oknum bos perusahaan mensyarakatkan staycation untuk perpanjangan kontrak ini viral menjadi pembicaraan publik.

Belasan Perusahaan di Kabupaten Cianjur Ikut Program BAZNAS

Hal ini pun diungkap oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus melalui akun pribadinya. Dia mendapakan informasi dari Tiktok yang juga ramai membahas kasus tersebut.

0 Komentar