CIANJUR EKSPRES- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jabar mulai menerima partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Jawa Barat untuk Pemilu 2024 pada Senin (8/5/2023).
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Inkonstitusional dan Absurd
“Dan kemungkinan setelah hari ini, berikutnya tanggal 9-14 ada beberapa parpol yang sudah konfirmasi akan mengajukan bakal calon legislatifnya,” katanya di Kantor KPU Jabar melansir Antara.
Dia mengatakan setiap harinya sampai tanggal 14 Mei 2023 akan ada sejumlah partai politik yang mengajukan bacalegnya. Menurutnya sejumlah parpol itu yang paling banyak akan mengajukan bacaleg di tanggal 13 Mei 2023.
Baca Juga:Komedian Narji Resmi Daftarkan Diri Jadi Caleg PKSBeberapa Fakta Bus Nyungsep di Kawasan Wisata Guci Tegal
“Maka dari itu kepada pengurus berbagai parpol di Jabar agar bisa secepat mungkin menyelesaikan proses administratif melalui Sistem Informasi Pencalon (Silon),” tuturnya.
Kader Demokrat Jabar Ramai-ramai Tinggalkan Partainya, Pindah ke NasDem?
Dia pun menjelaskan saat ini petugas pendamping dari KPU atau Liasion Officer (LO) untuk partai politik juga telah mengimbau agar para parpol segera mengajukan nama bacaleg.
“Jangan sampai di akhir, karena kalau di akhir nanti ada beberapa dokumen yang tidak lengkap kemudian harus diperbaiki, sementara waktunya tidak ada kan dikhawatirkan akan menghambat pengajuan calon,” tuturnya.
Rifqi memprediksi setiap proses pengajuan bacaleg oleh partai politik bisa memakan waktu sekitar tiga jam. Kemudian petugas dari KPU pun akan dibagi ke dalam lima tim untuk menerima nama-nama bacaleg itu.