CIANJUR EKSPRES- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z Panca Putra Simanjuntak resmi mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Hal tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari Achirudin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Akibat Masalah Asmara Berujung Ke Penjara, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Tak hanya itu, Achirudin pun mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus).
Baca Juga:Ridwan Kamil Soal Isu Cawapres: Saya Fatsun dengan Keputusan GolkarMomen Prabowo Subianto Ziarah ke Makam Ayah, Dibonceng Naik Motor
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” ujarnya pada Rabu (26/4/2024) melansir Antara.
Heboh Kasus Prostitusi Online di Sukabumi, Polisi Akan Periksa Pengelola Hotel
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” katanya.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pun telah menetapkan Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Menurut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Tol Cipali Kembali Makan Korban, 2 Balita Tewas Akibat KecelakaanKawasan Puncak Macet Horor, Ternyata Ini Penyebabnya!
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Sumaryono.