Akibat Masalah Asmara Berujung Ke Penjara, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Dugaan penganiayaan telah dilakukan oleh seorang pemuda yang berinisial AH, dia merupakan anak seorang perwira polisi berpangkat dan berinisial AKBP AKBP Achiruddin Hasibuan bertugas di Polda Sumut, AH melakukan kekerasan tersebut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa.

Peristiwa tersebut, terjadi dirumah oknum, di jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada kamis dini hari, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Kejadian itu menjadi viral di media sosial.

Hal ini terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga rusak oleh pelaku, sehingga Ken Admiral datang ke rumah AH untuk meminta pertanggung jawaban terhadapnya.

Baca Juga:Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Kini Jadi TersangkaHP Nomor Satu Jarang Ada yang Tahu, Bukan Xiaomi-Samsung-IPhone

Saat Ken Admiral dirumah oknum (AH), Ken Admiral menjadi korban aniaya oleh AH secara Brutal, hingga dirinya tersungkur berdarah-darah, kekerasan tersebut dilakukan dihadapan orang tua pelaku yaitu ayah dan kakaknya.

Informasi terdapat, dalam kasus ini memiliki permasalahan di keduanya yaitu hubungan asmara, dimana ada satu perempuan diduga sedang menjalin hubungan bersama mereka dalam satu waktu.

Menarik dalam kasus ini adalah tak nampaknya di ekspos oleh publik, karena kita lihat rekaman jejak digitalnya hilang, sedangkan dalam kasus Mario Dandy ramai saat itu di media sosial.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono ungkap, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

“udah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,”ujarnya.

“Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” tambahnya.

“Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” ujarnya.

Baca Juga:Xiaomi Pad 6 dan 6 Pro Membawa Spek Mumpuni Dengan Harga Rp 4 JutaanXiaomi Smart Band 8 Diumumkan, Bisa Menjadi Kalung

“Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan,” tandasnya.

0 Komentar