Heboh Kasus Prostitusi Online di Sukabumi, Polisi Akan Periksa Pengelola Hotel

CIANJUR EKSPRES- Polisi berhasil menangkap dua orang terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang tersebut diduga sebagai mucikari.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, kasus ini terungkap bermula dari adanya orang yang memesan jasa prostitusi melalui aplikasi di handphone.

Kedua pelaku merupakan warga Ciomas dan Sukaraja, Bogor yang berinisial FF (21) dan BS (31).

Baca juga:

Polisi Usut Dugaan Pungli Upah Pantarlih KPU Cianjur

 

Kronologi Kasus Prostitusi Online di Sukabumi

“Kronologi dari biasa masyarakat pesan melalui MiChat. Kemudian janjian di salah satu hotel. Dari hasil informasi yang diterima anggota, kita laksanakan penyelidikan. Akhirnya kita mengamankan,” ujar Ari pada Jumat (21/4/2023).

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada empat orang korban di bawah umur yang juga terseret dalam kasus ini. Mereka adalah GTA (17), SN (17), SAS (17), dan SN (17).

Para gadis di bawah umur ini diduga menjadi PSK dengan bayaran sekitar Rp250-Rp600. Keempat korban kini telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.

Baca juga:

Film Dragged Across Concrete, Kisah Prostitusi dan Pengguna Narkoba Akan Tayang di Bioskop Transtv 4 Maret 2023

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan pihaknya pun akan memanggil pengelola hotel yang menjadi TKP kasus prostitusi online ini.

Dia menyatakan hal ini dilakukan guna mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan pemilik hote dengan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

“Sementara baru dua orang yang menjadi tersangka. Nanti (pengelola) kita periksa termasuk saksi-saksi yang mereka tempati,” ujarnya.

Baca juga:

Pemprov Jabar Kawal Pencairan Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur

 

“Semua akan kita lakukan pemeriksaan karena di bawah umur. Korban akan tetap kita dampingi,” lanjutnya.

Sedangkan, kedua pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (d/ok)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan