Syarat Nilai Rapot Untuk Sekolah Kedinasan

Syarat Nilai Rapot Untuk Sekolah Kedinasan
Syarat Nilai Rapot Untuk Sekolah Kedinasan
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Pendaftaran sekolah kedinasan mulai dibuka sehingga para siswa lulusan SMA dan SMK segera siapkan diri untuk berjuang untuk masuk sekolah kedinasan.

Jika diterima sekolah kedinasan, maka siswa yang nantinya lulus dari sekolah akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).

 

1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Sekolah kedinasan yang dinaungi oleh Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA dan SMK yang ingin menjadi intel negara.

Baca Juga:7 Universitas Swasta Terbaik Di Bandung Versi UniRankResep Ekkado Camilan Ala Jepang

Persyaratan untuk bisa masuk STIN cukup banyak dan terperinci termasuk juga nilai rapot, akan tetapi dari tahun ke tahun nilai rapot yang menjadi kualifiasi sekolah kedinasan ini tidak terlalu beda bahkan bisa saja masih sama.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, ketentuan untuk nilai rapot yaitu:

  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C).
  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 80.
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 – semester 5 minimal 75.

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Sekolah yang memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Untuk nilai raport ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 – 2021.
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

 

 

3. Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik atau BPS ini juga mensyaratkan nilai rapor berikut ini:

0 Komentar