Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Setiap orang memiliki dokumen penting baik itu yang dimiliki secara pribadi maupun keluarga, salah satunya adalah akta kelahiran.

Akta kelahiran sebuah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Lalu bagimana ya proses dan syarat pembuatan akta kelahiran? berikut penjelasannya.

Kegunaan Akta Kelahiran

Akta kelahiran terkadang menjadi sebuah syarat dalam beberapa hal dan penting untuk diperhatikan. Berikut beberapa kegunaan akta kelahiran:

Baca Juga:Mau Kuliah Di Luar Negri? Beasiswa Turki Dibuka Juli 2023Manfaat Buah Sirsak Untuk Kesehatan Tubuh

  1. Pendaftaran sekolah.
  2. Melamar pekerjaan.
  3. Pengurusan Tunjangan Keluarga.
  4. Pencatatan pernikahan.
  5. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak.
  6. Pengakuan Negara mengenai status individu.
  7. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang.
  8. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.
  9. Pengurusan beasiswa.
  10. Pembuatan paspor.
  11. Mengurus hak ahli waris.
  12. Melaksanakan ibadah haji.

 

 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran merupakan dokumen utama sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut syarat untuk membuat akta kelahiran yaitu:

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Sesuai dengan ketentuan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) secara umum syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga asli.
  2. Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran asli.
  3. Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua.
  4. KTP saksi kelahiran.
  5. Pasport bagi penduduk asing atau WNA.
  6. Buku nikah atau akta nikah.
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin).

 

 

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat akta kelahiran tahun  2023 yaitu:

0 Komentar