Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Proses dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
0 Komentar

  1. Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil.
  2. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
  4. Selanjutnya petugas Dukcapil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran anak.
  5. Akta kelahiran anak yang sudah selesai akan disampaikan kepada orang tua atau pemohon.

Meski begitu, ternyata tidak semua pengajuan akta kelahiran dilakukan dengan datang langsung ke Dukcapil. Beberapa Dukcapil bahkan telah memfasilitasi pembuatan akta kelahiran secara online, bisa melalui website atau via aplikasi Whatsapp instansi.

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi untuk bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran dikenakan denda maksimal Rp. 1.000.000,- sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Besaran biaya tersebut tercantum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

0 Komentar