CIANJUR,CIANJUREKSPRES– Sebuah video menunjukkan penampakan bendera merah putih yang berkibar di gedung DPRD Cianjur dalam kondisi ‘mengenaskan’.
Bendera tersebut berkibar tepat di halaman depan kantor DPRD Cianjur.
Terlihat bendera pusaka Indonesia itu sudah usang dan ada bagian yang sobek-sobek.
Nampaknya bendera tersebut memang belum diganti sejak lama.
Meski demikian pihak Sekretariat DPRD Cianjur hendak mengganti bendera tersebut dan sedang memesan bendera baru.
Melalui video viral itu, warganet pun mulai bereaksi.
Banyak warganet yang berkelakar melalui kolom komentar Instagram @visitcianjur.
“Butuh donasikah?” komentar akun alam*****
“Hayu open donasi,” kata yang lain
Baca Juga:Kapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ? Catat Tanggalnya! Viral! Komeng Dihujat Usai Komentar Tak Etis di Kabar Duka Abdel Achrian
“Positif thinking aja mungkin uangnya kepake beli mobil,” ujar yang lainnya.
Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah Putih.
Dalam mengibarkan bendera merah putih terdapat beberapa aturan yang perlu dipenuhi.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun aturan tersebut yakni sebagai berikut.
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:Asyik! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Tambah Satu HariTempat Penukaran Uang Baru di Cianjur Berikut Caranya
• Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
• Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
• Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
• Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.