CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur 2023.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur resmi merilis besaran nominal zakat yang wajib dibayarkan masyarakat di bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri 2023.
Baznas menyatakan, pihaknya memberikan dua opsi pembayaran zakat fitrah di Cianjur dengan besaran nominal yang berbeda.
Opsi pertama ada masyarakat yang berkewajiban membayar sebesar Rp34 ribu dan Rp62 ribu. Dua opsi pembayaran zakat fitrah membuat Cianjur berbeda dari Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang hanya menerapkan satu besaran nominal pembayaran zakat fitrah.
Baca Juga:Link Video Syur Diduga TikTokers Cantik Diburu NetizenPemkab Cianjur Alokasikan Rp50 M Perbaiki Akses Jalan ke Curug Citambur
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, Muhammad Ihsan mengatakan, dua opsi pembayaran zakat fitrah untuk masyarakat Cianjur berdasarkan hasil rapat BAZNAS dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan intansi pemerintah lainnya seperti Kemenag.
“Dua opsi itu memang berdasarkan hasil rapat bersama,” kata dia kepada wartawan, pekan lalu.
Dari dua opsi pembayaran zakat fitrah itu, Ihsan menyebutkan dibayarkan sesuai dengan konsumsi jenis beras masing-masing masyarakat.
“Masyarakat yang mengkonsumsi beras harganya Rp11 ribu perkilogramnya maka wajib membayar Rp32 ribu, kalau yang biasa konsumsi berasnya jenis Pandanwangi yang harganya rata-rata perkilogramnya Rp20 ribu keatas itu wajib zakatnya Rp62 ribu,” ujarnya.
Mengenai dua opsi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1444 H, mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya.
“Besaran zakat masih tetap dengan tahun kemarin diangka Rp30 ribuan. Hanya kemarin ada 2 opsi lainnya Rp40 ribu dan Rp56 ribu,” ujarnya. (dik)