Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Masih Bisa Memperbaiki Diri

AG divonis penjara
AG divonis penjara
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Usai melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora dengan hukuman 3 tahun 6 bulan tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis AG (15), Senin 10 April 2023.

Baca Juga:Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3 Sub IndoViral! Ini Sosok Iman Mahlil Pria yang Menukar QRIS Palsu di Masjid, Bukan Orang Sembarangan

 AG dikenakan sanksi hukum dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Makanan Legendaris Khas Semarang Yang Wajib Kamu Cobain

Nantinya AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.

Selain membacakan amar putusan, Sri Wahyuni Batubara juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yakni karena tindakan penganiayaan yang melibatkannya membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” Kata Sri.

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

Baca Juga: Bagaimana Cara untuk Meningkatkan Imun Tubuh Saat Berpuasa, ‘Istirahat yang Cukup’

“Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ujar dia.

Baca Juga:Link Edit Foto Ala Poster Film Barbie di Selfie Generator AI, Mudah Lho!Apa Itu Takbiran? Berikut Makna Serta Bacaannya

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

0 Komentar