Ada Beberapa ASN yang Tak Dapat THR Lebaran, Cair 4 April 2023

ASN yang Tak Dapat THR Lebaran
ASN yang Tak Dapat THR Lebaran
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Ada Beberapa ASN yang Tak Dapat THR Lebaran, Cair 4 April 2023.

Telah diumumkan oleh Pemerintahan melalui Menteri Keuangan (Kemenkeu) yaitu Sri Mulyani, soal jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Untuk pemberian THR sebelum di Hari Raya Idul Fitri 1444 tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 29 Maret 2023.

Baca Juga:Viral! Rumah di Daerah Cianjur Pernah Ditawar Rp2 M, ‘Memiliki Pemandangan Air Terjun’Viral! Istri dan Anak Memamerkan Harta dari Pejabat Dishub DKI, ‘Kita Akan Cek Keasliannya’

Keterangan resminya, Sri Mulyani diungkapkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk untuk penghargaan atas konstribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat dan daerah.

THR telah direncanakan untuk dicairkan pada 4 April 2023 dan diberikan untuk ASN pusat, Prajurit TNI, anggota Polri, Penjabat Negara, ASN daerah, termasuk pensiun dan penerima tunjangan. Mereka akan mendapatkan THR karena terlihat tak semua mendapatkannya.

Namun, ada beberapa ASN yang tak beruntung mendapatkan THR pada tahun ini:

Berikut inilah daftar yang tak berhak mendapatkan THR pada tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

A. Daftar ASN yang tidak terima THR.

Sri Mulyani telah menyampaikan, THR yang akan diberikan pada tahun ini terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok.

Dalam besaran tesebut menjadi tambahan tunjungan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan lainya, menjadi 50 persen untuk tunjangan kinerja yang mendapatkan tukin.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga:Aksi Emak-Emak Menangkap Ular dengan Tangan KosongViral! Bahar Smith Di Jemput dan Dikawal, 3 Petugas Bandara Dipecat!

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berikut daftarnya:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar