CIANJUREKSPRES – Nella Kharisma membawa kabar bahagia. Anak keduanya dari sang suami, Dory Harsa, telah lahir.
Persalinan Nella Kharisma dilakukan pada Kamis 23 Maret 2023. Hal ini diketahui dari unggahan Instagram terbaru Nella.
Dalam unggahan tersebut, sang pelantun lagu Jaran Goyang itu menunjukkan detik-detik saat hendak melahirkan anak kedua. Ia didampingi oleh sang suami tercinta.
Baca Juga:Perdana Puasa Tanpa Indra Bekti, Aldila Jelita: Ini Ramadan TerbaikAlshad Ahmad disamakan Dengan Ariel Noah Oleh Netizen
“23-03-2023. Matur nuwun Gusti, hari ini luar biasa,” tulis Nella Kharisma di kolom keterangan.
Sampai kini belum diketahui siapa nama anak kedua Nella dan Dory, begitu pula dengan jenis kelaminnya.
“Tunggu foto adeknya Gendhis besok ya?” kata Nella.
Nella Kharisma dan Dory Harsa menikah pada 15 Agustus 2020 di Gereja Kediri Jawa Timur. Keduanya dikaruniai anak pertama yang berjenis kelamin perempuan bernama Gendhis Geona Madaharsa pada 21 Agustus 2021.
Aksi yang dilakukan pedangdut Nella Kharisma saat berjoget mencuri perhatian netizen.
Dalam video yang dibagikan di akun resmi Instagram, Nella tampak asyik berjoget pargoy meski tengah hamil besar.
Diketahui Nella kini tengah hamil enam bulan anak kedua dengan suaminya Dory Harsa.
Baca Juga:Dikta Lantunkan Adzan, Bikin Kaum Hawa Auto MeleyotWaw Lucinta Luna Memakai Hijab saat Bulan Ramadhan
Nella yang mengenakan pakaian berwarna merah muda dan putih itu terlihat lincah meski perutnya sudah semakin membesar.
“Bumil nekat pargoy,” tulis Nella Kharisma
BACA JUGA: Dikta Lantunkan Adzan, Bikin Kaum Hawa Auto Meleyot
Aksi joget pargoy yang dilakukan wanita 28 tahun itu pun langsung menuai beragam komentar dari netizen. Dan ada pula netizen yang memberikan peringatan kepada Nella Kharisma soal joget pargoy itu.
Pasalnya MUI Jember mengeluarkan fatwa telah mengharamkan pargoy karena dinilai mengandung gerakan yang erotis.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas tindakan joget pargoy. Fatwa itu dikeluarkan lantaran pargoy dinilai mengandung gerakan yang erotis.
“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.