CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Berikut 5 hal yang membatalkan puasa yang wajib anda tahu.
Menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat muslim perlu mengetahui kewajiban, sunah hingga hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Hal ini agar kita dapat menjalankan puasa dengan lancar dan tanpa sia-sia.
Baca Juga:Rekomendasi Anime Makoto Shinkai, Ada Suzume No TojimariCara Nonton Drakor Island Berikut Link Nonton Full Movie, Klik Disini!
Biasanya, kebanyakan orang hanya mengetahui jika makan dan minum dapat membatalkan puasa.
Namun rupanya terdapat hal lain yang juga dapat membatalkan puasa.
Lantas apa saja hal yang dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Yang Wajib Para Bunda Tahu!
1.Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh secara sengaja
Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja tentu saja dapat membatalkan puasa.
Lubang yang dimaksud ialah mulut, hidung, dan telinga. Namun tidak sengaja, maka puasa tetap sah. Namun, jika masuknya hal-hal tersebut dilakukan secara sengaja,maka sudah pasti puasa pun akan batal karenanya.
Selain itu memasukkan sesuatu melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari NU Online, hal ini termasuk memasukkan obat melalui dua lubang tersebut.
2. Berhubungan Badan
Melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadhan maka hukum puasanya batal.
Baca Juga:Susunan Doa Ziarah Kubur dan Tawasul LengkapArti dan Lirik Ya Man Shollaita Bikulli Anbiya, Sambut Ramadhan dengan Ceria!
Bukan hanya puasa saja yang batal tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).
Adapun denda atau kafarat bagi yang berhubungan suami-istri di siang saat berpuasa adalah melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Baca Juga: Susunan Doa Ziarah Kubur dan Tawasul Lengkap
3. Keluar Air Mani
Kelua air mani (sperma) karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis atau onani juga termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun jika air mani keluar karena
mimpi basah (ihtilam) yang tak disadari dan di luar kuasa. Jika mani yang keluar disebabkan oleh mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
4. Haid atau Nifas
Haid dan nifas yang dialami wanita adalah suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa.