Pemuda Tewas Tertabrak KA Siliwangi saat Jogging

Pemuda Tewas Tertabrak KA Siliwangi saat Jogging. (tangkapan layar)
Pemuda Tewas Tertabrak KA Siliwangi saat Jogging. (tangkapan layar)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Pemuda tewas tertabrak KA Siliwangi saat jogging.

Jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video pemuda tewas akibat tertabrak kereta KA Siliwangi, diduga pemuda malang itu tewas tertabrak kereta saat melakukan jogging pagi di jalur kereta pada Sabtu 18 Maret 2023.

Video tersebut, memperlihatkan  pemuda yang diduga bernama Ari Zakaria (23) terkapar di sisi lintasan kereta dan jasadnya ditutupi daun pisang di sekitaran Desa Maleber, Karangtengah.

Dalam video yang beredar di media sosial, juga memperlihatkan pemuda tersebut sempat memposting video tengah berdiri tepat di tengah rel kereta, juga sempat mengunggah foto kakinya, yang memperlihatkan jika pemuda tersebut duduk di tengah lintasan kereta.

Baca Juga:Penegerian Universitas Suryakancana Diharapkan Mampu Dongkrak IPM CianjurBanjir Kepung Cianjur Pasca Hujan Deras Mengguyur

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono membenarkan kejadian pemuda tertabrak kereta tersebut. “Betul, pemuda tertemper KA Siliwangi pada pukul 07.28 di Km 102+5/6, petak jalan Cianjur-Ciranjang. Korban bernama Ari Zakaria warga Kampung Tipar Kecamatan Karangtengah,” ujarnya.

Namun, Mahendro sendiri belum mengetahui kronologi pastinya dari kejadian tertabraknya pemuda tersebut. “Kalau kronologi pastinya kami belum dapat info. Mungkin bisa diperjelas ke pihak berwajib,” ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pihaknya pun mengimbau pada warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lintasan kereta, seperti yang tertuang pada UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 207 UU 23 tahun 2007 tersebut, dijelaskan setiap orang yang tanpa hak berada dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau dibagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp15 juta.

“Di jalur kereta, tidak boleh ada sembarangan di situ. Tidak boleh ada aktivitas di lintasan kereta. Kalau ada perbaikan atau kegiatan lain pun harus ada izin,” kata dia. (zan)***

0 Komentar