Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Guru SMK di Cirebon Dinasihati Saja

Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Guru SMK di Cirebon Dinasihati Saja
Ilustrasi: Humas Pemprov Jabar
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Seorang guru SMK di Cirebon diberhentikan oleh pihak sekolah usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya memastikan tidak ada perintah apapun dari Gubernur Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum.

“Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan,” kata Wahyu, Rabu (15/3/2023).

Guru di Cirebon Berani Mengkritik Ridwan Kamil di Media Sosial

Baca Juga:Pasca Revitalisasi, Ridwan Kamil Harap Waduk Darma Jadi Objek Wisata Bertaraf InternasionalBuka Forum Silaturahmi Masyarakat Adat Jabar, Uu Ruzhanul: Kebudayaan Harus Dilestarikan

Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.

“Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Wahyu mengatakan, sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian maupun di media sosial.

Jelang Arus Mudik 2023, Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu Siap Digunakan

Ridwan Kamil: Cukup Dinasehati Saja

Sementara itu menanggapi pemecatan Sabil, Gubernur Ridwan Kamil melalui cuitan di medsosnya mengatakan, jika seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar.

Kang Emil mengatakan, sudah ribuan kritik masuk, dan selalu direspon dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja.

Dia mengatakan, mungkin karena yang melakukannya adalah seorang guru, yang mungkin akan ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah perlu menjaga nama baik insitusi dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan sekolah yang bersangkutan.

0 Komentar