CIANJUR EKSPRES- Pemprov Jabar berkomitmen mendorong percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Pemprov Jabar Dorong Pelaku UMKM Miliki NIB
Adapun penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan
Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ridwan Kamil: Perbaikan Jalan Menjelang Lebaran Selesai 50 Persen
Baca Juga:Kunker ke Luar Negeri, Ridwan Kamil Pastikan Investasi “Waste to Energy” TPPAS Legok NangkaTiga Infrastruktur Pengendali Banjir di Kabupaten Bandung
Ai Saadiyah juga mengatakan, pengadaan 22 mobil listrik tersebut melalui skema penyewaan. Skema tersebut dapat menghemat biaya karena perawatan dan pemeliharaan kendaraan dilakukan oleh vendor.
“Kalau kita sewa itu relatif sudah tidak ada perawatan karena perawatannya itu ditanggung oleh provider, ada oleh vendor. Jadi kita tinggal menggunakan saja terus kalau misalnya ada kendala dan lain-lain kita bisa menghubungi vendor,” ucapnya.
“Jadi, kita bisa menghemat juga dari sisi pemeliharaan kendaraan karena kita tidak perlu menganggarkan kembali,” imbuhnya.