CIANJURESKPRES – Pejabat Bea Cukai Suka Pamer Harta, Hidup Flexing Di Indonesia.
Setelah ramainya Rafael Alun T, kini masyarakat kembali diebohkan dengan aksi pamar sang pejabat negara karena sering felxing atau pamer tentang kehidupan mewahnya yaitu kementrian keuangan (Kemenkeu).
Hal ini kembali terungkap melalui media sosialnya dan adapun isu isu yang muncul dengan tagar #Beacukaihedon. Pejabat Bae Cukai Suka Pamer Harta tersebut tengah disorot
Baca Juga:Piala Dunia U20 Indonesia Wajib layani IsraelPemain Terbaik FIFA 2022 Lionel Messi Kalahkan Mbappe
Bea Cukai adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian arus barang masuk dan keluar dari suatu negara. Tugas utama Bea Cukai adalah memeriksa dan memeriksa keaslian dokumen impor dan ekspor, menetapkan dan mengumpulkan pajak dan bea masuk, serta melindungi kepentingan perdagangan dan ekonomi nasional.
Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional, melindungi kepentingan industri dalam negeri, dan memperkuat penerimaan negara. Untuk menjalankan tugasnya, Bea Cukai memeriksa setiap pengiriman barang yang masuk atau keluar dari negara, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pemeriksaan fisik barang.
Pamer kekayaan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) yaitu Eka Darmanto. Diserang oleh banyak masyarakat Indonesia kini akun instagramnya sudah rampung dan tidak akif, ia di cap karena sering memamerkan unggahan motor gede, mobil antik hingga pesawat Cessna.
Pejabat Bea Cukai Suka Pamer Harta, Hidup Flexing Di Indonesia.
Dilansir dari CNN, Eko merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Besaran gaji yang ia terima ditentukan golongan dan masa kerjanya. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah yakni golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji, Eko juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.