Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Cianjur, Saripudin, mengatakan, ini merupakan prestasi dimana metode baru penilaian Kabupaten Cianjur bisa menempati peringkat yang sangat membanggakan.
“Kita sudah berjuang melalui pendampingan Ombudsman yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022. Waktu itu kepala ombudsman langsung hadir di Cianjur untuk memberikan arahan terkait dengan wajibnya standar pelayanan itu dimiliki atau di publikasi oleh unit penyelenggara layanan publik,” katanya kepada Cianjur Ekspres beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pada waktu itu Bupati Cianjur hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur yang ingin memajukan atau meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:PKS Cianjur Sebut Belum ada Komunikasi Formal dengan NasDem dan DemokratRK Dadan Surya Negara Ketua Definitif DPD PKS Cianjur
“Setelah itu kami melakukan pembinaan ke perangkat daerah untuk memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan dan pada akhir September 2022 Tim Ombudsman datang ke Cianjur dengan mendatangi tujuh lokus penilaian yang tersebar,” tambah Saripudin.
Dijelaskannya, penilaian dimensi input salah satunya mewawancarai kompetensi penyelenggara mulai dari kepala dinas, sekretaris, petugas pelayanan kemudian operator.
“Ada empat orang di masing-masing unit yang dinilai di wawancarai. Kemudian melihat sarana prasarana dari tujuh unit tersebut,” kata Saripudin.
Sedangkan penilaian dimensi proses, terdiri dari dua komponen. Sementara dimensi output untuk melihat sejauhmana tingkat kepuasan masyarakat dengan layanan yang diberikan oleh tujuh unit tadi.
Terakhir adalah dimensi pengaduan, ungkap Saripudin, dimana melakukan wawancara terhadap petugas pengaduan di tujuh unit layanan tersebut terkait ada berapa pengaduan, apa saja dan berapa lama penyelesaiannya.
Lebih lanjut Saripudin mengatakan, setelah perolehan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 direkap ternyata Cianjur berada di urutan ke-1 dari pemerintah kabupaten se-Jawa Barat dan secara nasional di urutan 105.
“(Opini, red) kualitas tinggi, pemenuhan standar-standar yang diminta oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini indikator penilaian yang disayaratkan Ombudsman sudah kita penuhi,” pungkasnya.(hyt)