CIANJUREKSPRES – Bharada E jalani sidang etik Polri hari ini, Rabu 22 Februari 2023.
Dengan berseragam dinas Bharada E tiba di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Bharada E tiba dilokasi akan digelarnya sidang etik Polri, sekitar pukul 10.26 WIB. Dan nampak menganakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Baca Juga:Viral Anak Pejabat Aniaya PelajarHukuman Doni Salmanan Diperberat 2 Kali Lipat
Dibawah pengawalan 2 personel polisi, Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang.
Sementara itu Sidang etik terhadap Eliezer tersebut akan digelar secara tertutup.
“Hari ini Rabu, 22 Februari, jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky,” ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).