CIANJUREKSPRES – Bharada E hadapi sidang vonis. Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini, Rabu 15 Februari 2023, dihadapkan pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bharada E hadapi sidang vonis rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Bharada E sendiri akan menjalani sidang vonis di ruang sidang utama.
Baca Juga:Ajudan Ferdy Sambo Dihukum 13 TahunGerhana Matahari Hibrida akan Melintasi Indonesia
“Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya, pada sidang tuntutan Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa beranggapan, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Apalagi, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
Tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas mantan kadiv propam Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pembunuhan ini juga melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi yang juga telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan divonis hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.