CIANJUREKSPRES – Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah.
Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,karena dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis penjara 20 tahun untuk Putri Chandrawati dibacakan majelis hakim PN Jaksel, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini.
Baca Juga:Yonif Raider 300 Gelar Latihan Perang Persiapan ke PapuaPN Cianjur Gelar Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Selvi
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tegas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin 13 februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menilai pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita Putri kepada Sambo.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan Putri diantaranya adalah mencoreng organisasi Bhayangkari, dan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum berkeyakinan Putri bersama Ferdy Sambo dkk telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023 lalu
“”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Baca Juga:Ferdy Sambo Dihukum MatiDukungan Manis Anak Sambo Jelang Sidang Vonis
Sebelumnya. Ferdy Sambo divonis hukman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.