Lain halnya dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang telah diberikan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa penuntut umum masing-masing 8 tahun penjara. Karena keduanya terbukti membantu dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J.
Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan melakukan perintangan penyidikan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.