Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara. (pixabay)
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara. (pixabay)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Putri terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Oleh karenanya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga:Richard dan Putri Hadapi Sidang TuntutanPantangan Kaum Tionghoa Saat Imlek

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa dalam sidang yang mengagendakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, Putri berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Dalam sidang terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diberikan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa penuntut umum masing-masing 8 tahun penjara. Karena keduanya terbukti membantu dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J.

Baca Juga:Persib Bertekad Pertahankan Rekor KemenanganCara Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja 2023

Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan melakukan perintangan penyidikan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

0 Komentar