Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup. (disway.id)
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup. (disway.id)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Oleh karenanya JPU membacakan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup

Baca Juga:Indonesia Berlaga di Turnamen Badminton India Open 2023Dukung Tilang Elektronik Polisi Gunakan Drone

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tegas Jaksa di PN Jaksel.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai seorang wanita cantik yang merupakan fans Ferdy Sambo menerobos pengamanan pengamanan dalam ruang sidang.

Fans Ferdy Sambo itu mencoba mendekat saat suami Putri Candrawhati ini, membuka rompi tahanan dan borgol di depan pintu, kemudian perempuan itu bergerak maju mendekati Sambo.

Pihak pengamanan dalam ruang sidang segera sigap menghalau perempuan itu mendekati Sambo. Sementara Sambo langsung memasuki ruang sidang.

Namun perempuan itu ngotot tidak mau keluar dari ruang sidang saat pengamanan membujuknya. ‘Ah gamau. Gak ganggu,” kata perempuan itu.

“Pak Sambo, Pak Sambo, semangat Pak,” teriaknya.

Baca Juga:Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa ACKantong Teh Celup Bekas Kaya Manfaat

Belakangan ini diketahui, perempuan itu bernama Syarifah Ima Syahab akhirnya bersedia keluar bersama dengan beberapa polwan yang mendatangi dan membujuknya keluar dari ruang sidang utama.

0 Komentar