CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebanyak 10 kriteria Pekerja yang tak boleh di PHK (pemutusan hubungan kerja). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.
Aturan yang mengatur sebanyak 10 kriteria Pekerja yang tak boleh di PHK tertulis dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.
Dalam Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dalam Perpu Cipta Kerja. Yang menetapkan sebanyak 10 kriteria Pekerja yang tak boleh di PHK tertulis. “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,”
Baca Juga:Cuti Bersama Imlek Tahun 2023SIM C Akan Dibagi 3 Golongan
Lalu, apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja?
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
- Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
- Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Itulah 10 kriteria pekerja yang tak boleh di PHK, jika aturan tersebut dilanggar maka pekerja bisa mengadukannya ke dinas terkait.