Diketahui, Polres Cianjur mengamankan empat pelaku yang jadi anak buah ON, yakni TA, AA, Z dan SS yang merupakan warga Kabupaten Subang. Sementara ON sendiri meninggal di rumah sakit karena asma yang dideritanya kambuh saat penangkapan.
Doni Hermawan mengatakan, keempat pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(mg1)