CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Hacker meretas 235 juta email pengguna Twitter dan diterbitkan di forum internet.
Menurut pakar keamanan siber, aksi hacker meretas 235 juta email pengguna Twitter tersebut sangat disayangkan karena akan akan menyebabkan maraknya peretasan, phishing yang ditargetkan, dan doxxing.
Salah satu pendiri perusahaan pemantauan keamanan siber Israel Hudson Rock, di LinkedIn yakni Alon Gal menyebut pelanggaran hacker meretas 235 juta email pengguna Twitter itu sebagai ‘salah satu kebocoran data paling masif yang pernah saya lihat’.
Baca Juga:Kawanan Bandit Minimarket ‘AKAP’ DibekukRencana Pembukaan Seleksi CPNS 2023
Alon Gal pun memposting tangkapan layar dari alamat email yang diretas yang dia temukan di web gelap.
“Basis data ini akan digunakan oleh peretas, aktivis peretas politik, dan tentu saja pemerintah untuk semakin merusak privasi kami,” kata Gal dikutip disway.id dari Washington Post
Sayangnya, pihak Twitter belum mengomentari laporan tersebut, bahkan postingan Gal di media sosial pada 24 Desember, juga tak ditanggapi.
Belum jelas tindakan apa yang diambil Twitter untuk menyelidiki atau memperbaiki masalah tersebut.
Tangkapan layar forum peretas, tempat data muncul pada hari Rabu, telah beredar secara online.
Tidak ada petunjuk tentang identitas atau lokasi peretas atau peretas di balik pelanggaran tersebut. Itu mungkin terjadi paling cepat tahun 2021, sebelum Elon Musk mengambil alih kepemilikan perusahaan tahun lalu.
Klaim tentang ukuran dan ruang lingkup pelanggaran awalnya bervariasi dengan akun awal pada bulan Desember mengatakan 400 juta alamat email dan nomor telepon telah dicuri.
Baca Juga:Lowongan Kerja di PT Pos Indonesia 2023Tiga Weton Anti Miskin
Phishing adalah taktik yang digunakan oleh penjahat dunia maya yang mengirim email atau pesan teks yang mengaku berasal dari perusahaan terkemuka.
Pesan-pesan ini meminta target mereka untuk mengirimi mereka informasi pribadi, termasuk nomor kartu kredit, kata sandi, dan data sensitif lainnya.
“Doxxing” adalah praktik di mana pengguna internet dengan jahat memposting alamat atau informasi sensitif lainnya secara online dari seseorang tanpa persetujuan mereka.